SEMARANGKU – Masih ada kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.
Program bantuan UMKM BPUM ini direncanakan akan akan ditutup di akhir bulan November 2020.
Hal itu dipertegas oleh surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, dalam surat itu menjelaskan bahwa pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.
Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BST Rp500 Ribu per KK Non PKH Pakai KTP, Pastikan Kamu Dapat
Baca Juga: Sepele, Ini 7 Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Tak Ditransfer ke Rekening Penerima
Adapun syarat, cara daftar dan cek penerima bisa kamu simak penjelasannya di bawah ini
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
1. Warga negara Indonesia