Menaker Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Catat Ya!

- 31 Oktober 2020, 08:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id /

Dalam sebuah acara yang digelar secara virtual yang diselenggarakan di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah telah menyinggung perihal pencairan termin atau gelombang kedua.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Masa Aktif Diperpanjang! Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November-Desember

Baca Juga: Ternyata BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Hanya Akan Cair ke Golongan Ini, Pastikan Namamu Terdaftar

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Setelah Pegumuman CPNS 2019, Peserta Belum Lolos dan Tidak Terima Bisa Lakukan Sanggahan di Link Ini

Cara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah