Menaker Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Catat Ya!

- 31 Oktober 2020, 08:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id /

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji menurut Permenaker No. 14 Tahun 2020:

1. Warga negara Indonesia

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJ Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tanda Tsunami Besar Datang, Segera Lari Jika Lihat Makhluk Mengerikan Ini Muncul di Pinggir Pantai

Baca Juga: Tsunami 20 Meter Pantai Selatan Pulau Jawa Bikin Heboh, Fenomena La Nina dan Cuaca Buruk Mengancam

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah