Apa Syarat Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS dan Siapa yang Berhak Dapat Bantuan, Caranya Cek Disini!

- 31 Oktober 2020, 05:55 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji BPJS, siapa saja yang berhak dan apa saja syarat dan cara daftarnya.*
Ilustrasi BLT subsidi gaji BPJS, siapa saja yang berhak dan apa saja syarat dan cara daftarnya.* /Komite UMKM

* BLT Subsidi Gaji BPJS

* Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan  BLT Subsidi Gaji BPJS

* Daftar pekerja atau karyawan yang layak dapat  BLT Subsidi Gaji BPJS

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji BPJS telah diberikan kepada para pekerja atau buruh dan karyawan oleh pemerintah sejak bulan Agustus 2020.

Tujuan pemberian BLT subsidi gaji BPJS adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari! Ternyata BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair di Tanggal Ini

Pencairan BLT subsidi gaji tersebut telah dilakukan secara bertahap. Kini BLT subsidi gaji telah cari kepada hampir 12 juta penerima.

BLT subsidi gaji tahap I sudah cair kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 persen dari jumlah total penerima.

BLT subsidi gaji tahap II sudah cair kepada 2.981.531 penerima atau 99,38 persen dari jumlah total penerima.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x