BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Antara 1-7 November, Cek Daftar Penerima

- 30 Oktober 2020, 08:42 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar dapat
Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar dapat /kemnaker/

SEMARANGKU – Kabar baik, BLT subsidi gaji gelombang 2 direncanakan oleh Kemnaker cair minggu pertama November atau 1 sampai 7 November.

BLT subsidi gaji gelombang 2 akhirnya dipastikan cair oleh Kemnaker pada awal November, cek daftar penerimanya di sini.

Menaker Ida Fauziyah sempat merencanakan akan mencairkan dana BLT subsidi gaji gelombang 2 sebelum bulan November tiba.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Cek Disini dan Login ke sscn.bkn.go.id dan Lalui Tahap Selanjutnya

Ternyata hal tersebut tidak terjadi dan Menaker Ida kembali mengungkapkan rencana dari pihaknya untuk mencairkan dana BLT subsidi gaji gelombang 2 pada awal November.

“Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua,” ucap Menaker Ida dalam keterangan tertulis (22/10) dikutip dari laman Kemnaker.

Kemnaker akan lebih dulu melakukan evaluasi untuk penyaluran BLT subsidi gaji gelombang pertama yang telah dilakukan sejak September.

Baca Juga: Punya Usaha dan NIK? Cek Syarat Penerima dan Cara Dapat BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Ini

Sementara itu pencairan BLT subsidi gaji termin pertama per tanggal 23 Oktober telah mencapai 98,30 persen dari total seluruh penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Dalam sebuah acara yang digelar secara virtual yang diselenggarakan di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah telah menyinggung  perihal pencairan termin kedua.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa (27/10).

Baca Juga: Putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono Geram, Desak Pemerintah Bela Umat Islam dan Tegas pada Prancis

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Kartun Nabi Muhammad di Prancis Picu Keributan Dunia, PBB Justru Beri Peringatan Ini!

Cara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di ponsel atau komputer.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah