Keringanan Tarif Cair untuk Pelanggan Listrik Nonsubsidi PLN, Ini Cara Dapatnya, Bisa dari HP

- 29 Oktober 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi listrik dari PLN
Ilustrasi listrik dari PLN /susan-lu4esm

SEMARANGKU – Pemberian keringanan tagihan listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi PLN bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM., dikutip SEMARANGKU dari Antara News.

Jadi, sekarang tidak hanya para pelanggan listrik bersubsidi PLN saja yang mendapat keringanan tarif listrik dari pemerintah.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi! Hadiah Rp7,5 Juta dari Telkomsel Bisa Menjadi Milikmu, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Polisi Sebut Bentrokan Antar Ormas di Ciledug Dipicu oleh Penurunan Bendera

Para pelanggan listrik nonsubsidi PLN juga dapat menikmati keringanan tarif listrik yang diberikan pemerintah selama masa pandemi COVID-19.

Pemberian keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi dilakukan mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Untuk mengecek apakah kamu termasuk pelanggan listrik nonsubsidi yang mendapatkan keringanan atau tidak, kamu dapat melakukan pengecekan melalui WA maupun Web resmi PLN.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Bisa Cek Penerima BLT UMKM Banpres BPUM Hanya Berbekal KTP, Langsung Cair BRI

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x