Tinggal Menghitung Hari! Ternyata BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair di Tanggal Ini

- 30 Oktober 2020, 09:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemenaker.go.id

SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji gelombang 2 direncanakan akan dicairkan Kemnaker pada minggu pertama bulan November.

Itu artinya pencairan BLT subsisi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan cair di kisaran tanggal 1 hingga tanggal 7 November 2020.

Sama seperti penyaluran gelombang 1 yang dilakukan lima tahap, BLT subsidi gaji gelombang 2 akan dicairkan ke pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Punya Usaha dan NIK? Cek Syarat Penerima dan Cara Dapat BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Ini

Baca Juga: Putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono Geram, Desak Pemerintah Bela Umat Islam dan Tegas pada Prancis

Penyaluran juga akan dilakukan melalui bank penyalur yakni Bank Himbara, yakni Bank BNI, BTN, BRI dan Mandiri.

Untuk saat ini, Kemnaker akan lebih dulu mengeevaluasi penyaluran BLT subsidi gaji gelombang pertama.

“Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua,” ucap Menaker Ida dalam keterangan tertulis (22/10) dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Kartun Nabi Muhammad di Prancis Picu Keributan Dunia, PBB Justru Beri Peringatan Ini!

Baca Juga: Emmanuel Macron Presiden Prancis Berani Hina Islam Ternyata Istrinya Bukan Orang Biasa, Ini Faktanya

Sementara itu pencairan BLT subsidi gaji termin pertama per tanggal 23 Oktober telah mencapai 98,30 persen dari total seluruh penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Dalam sebuah acara yang digelar secara virtual yang diselenggarakan di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah telah menyinggung  perihal pencairan termin kedua.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mau Dapat Rp 2,4 Juta? Lengkapi Syarat Pendaftar BLT BPUM UMKM, Cek Penerima via E-Form BRI

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

Cara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah