Punya Usaha dan NIK? Cek Syarat Penerima dan Cara Dapat BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Ini

- 30 Oktober 2020, 07:48 WIB
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

SEMARANGKU – Punya NIK dan usaha menjadi salah satu syarat penerima BLT UMKM Banpres BPUM dan dapat Rp 2,4 juta, begini cara daftarnya.

Syarat penerima hingga cara daftar BLT UMKM Banpres BPUM akan didapat melalui artikel ini, simak dan catat.

Cara daftar BLT UMKM Banpres BPUM bisa dilakukan dengan mudah, salah satu syaratnya yaitu memiliki usaha dan NIK atau nomor induk kependudukan.

Baca Juga: Putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono Geram, Desak Pemerintah Bela Umat Islam dan Tegas pada Prancis

Baca Juga: Kartun Nabi Muhammad di Prancis Picu Keributan Dunia, PBB Justru Beri Peringatan Ini!

Pendaftaran program BLT UMKM ini diperpanjang hingga akhir November mendatang sehingga para pelaku usaha kecil menengah dapat segera mendaftar.

Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Emmanuel Macron Presiden Prancis Berani Hina Islam Ternyata Istrinya Bukan Orang Biasa, Ini Faktanya

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Cair ke HP-mu? Cek Dulu Syarat Penerimanya di Sini

  1. Warga negara Indonesia

  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar eform.bri.co.id/bpum Penerima BPUM UMKM Melalui BRI

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

Baca Juga: Bisa Lapor dengan WA Jika Bansos Rp500 Ribu Hingga BST Rp300 Ribu Kemensos Gagal Cair, Ini Caranya!

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 50 GB Cair Di Kartu Tri, Simak Cara Syarat dan Cara Dapatnya Berikut Ini

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum

  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Siapkan ATM, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Minggu Pertama November, Cek Penerima di Sini

Baca Juga: Mau Dapat Rp 2,4 Juta? Lengkapi Syarat Pendaftar BLT BPUM UMKM, Cek Penerima via E-Form BRI

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x