Baca Juga: Bisa Dapat PKH, Sembako, Banpres, dan Bansos Tunai Cukup dengan Unduh Aplikasi Ini, Buruan!
Bila sudah lolos, etiap penerima mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM sebanyak Rp2,4 juta rupiah. Diharapkan dengan nominal tersebut mampu memberikan suntikan dana bagi para pelaku UMKM.
Cermati poin-poin penting berikut agar kamu dapat memanfaatkan dana BLT Banpres UMKM yang telah di kucurkan pemerintah!
Kriteria Penerima
Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan. Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Aplikasi Terbaru untuk Cek Bantuan Penerima BLT Kemensos Semua Program, Begini Cara Pakainya
Baca Juga: Jangan Berharap! Kuota Internet Gratis Kemendikbud Tak Akan Cair ke 4 Golongan Ini, Kamu Termasuk?
Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.
Persyaratan
Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro. Foto Copy E-KTP. Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan). Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print).