Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN Telah Cair, Ini Cara Cek via WA dan Web Resmi PLN, Mudah!

- 26 Oktober 2020, 16:48 WIB
PLN Kembali Turunkan Tarif Listrik Tujuh Golongan, Anda Termasuk?
PLN Kembali Turunkan Tarif Listrik Tujuh Golongan, Anda Termasuk? /Dok. PLN

SEMARANGKU – Kini tidak hanya para pelanggan listrik bersubsidi PLN saja yang dapat menikmati keringanan tarif listrik dari pemerintah.

Pelanggan listrik nonsubsidi PLN juga dapat menikmati keringanan listrik dari pemerintah selama masa pandemi COVID-19 masih di Indonesia.

Keringanan hingga pembebasan tarif listrik bagi para pelanggan listrik nonsubsidi PLN dilakukan pemerintah agar dapat membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Libur Panjang dan Cuti Bersama Oktober Hingga Desember 2020, Catat Tanggal Berikut!

Baca Juga: AWAS, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Tak Akan Cair ke 5 Rekening Ini, Cek Milikmu!

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dikutip dari Antara News.

Pemberian keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN tersebut diberikan mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2020.

Untuk memastikan kamu mendapatkan keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN, kamu dapat melakukan pengecekan melalui WA maupun web site resmi PLN.

Baca Juga: Asyik, 7 Golongan Pelanggan Ini Dapat Penurunan Biaya Listrik PLN, Kamu Termasuk? Cek di Sini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x