Baca Juga: BPBD DKI Jakarta: Ada Potensi Hujan Lebat Hingga 27 Oktober
Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:
-
Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA
-
Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA
-
Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA
-
Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas
-
Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA
-
Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA
-
Penerangan jalan umum
Tarif untuk golongan tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.