Tahap pertama realisasi BLT Banpres Produktif untuk UMKM telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Penyaluran BLT UMKM tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 yang menjangkau 12 juta pelaku usaha.
Baca Juga: Siswa dan Guru Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud
Bantuan hibah modal sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha untuk menambah modal usaha.
Dilansir dari akun instagram @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.
- Warga Negara Indonesia
- Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Banpres UMKM dan Cek Online BPUM Rp2,4 Juta Pakai KTP bia BRI eform.bri.co.id
Bagi masyarakat pelaku usaha yang memenuhi kriteria diatas dapat segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta penerima bantuan presiden BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Setelah mendaftar, masyarakat dapat mengakses informasi untuk memastikan kepesertaan melalui eform yang disediakan oleh bank BRi selaku bank penyalur yang ditentukan oleh pemerintah sebagai berikut:
Berikut ini adalah tata cara untuk mengakses informasi melalui eform.bri.go.id/bpum
Baca Juga: Mau Duit Gampang, Nih Telkomsel Bagi Jutaan Rupiah ke Pelanggan, Langsung Ambil Ini Caranya