SEMARANGKU - Pemerintah memberikan bantuan kepada para pelaku usaha mikro yakni BLT UMKM program BPUM berupa uang sebesar Rp2,4 juta sebagai bentuk program untuk memajukan pelaku usaha di Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bantuan BLT UMKM program BPUM ini hanya diberikan satu kali saja kepada penerima yang memenuhi syarat.
Dikutip dari laman resmi komite UMKM, berikut adalah syarat dan cara mendapatkan BLT BPUM sebesar Rp2,4 juta:
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Sebagai syarat awal, para peserta harus mendapatkan usulan dari Banpres Produktif Usaha Mikro, dengan datang ke beberapa pihak yang terkait, diantaranya:
- Dinas Koperasi dan UKM
- Kementerian, atau Lembaga
- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK
Sementara untuk syarat yang lain, penerima harus melengkapi beberapa syarat sebegai berikut: