SEMARANGKU – Para pelaku usaha mikro dapat berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial BLT UMKM program BPUM Rp2,4 Juta yang merupakan bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk menggerakan pergerakan ekonomi nasional.
Berikut ini adalah informasi mekanisme dan tata cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BLT UMKM program BPUM Rp2,4 juta yang dapat disimak selengkapnya melalui penjelasan dibawah ini.
Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah masyarakat pelaku usaha mikro dan UMKM yang belum pernah mendapatkan fasilitas pinjaman dana dari Bank.
Baca Juga: Gak Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta? Mending Klaim Bantuan Telkomsel Rp10 Juta, Ini Caranya!
Baca Juga: Apple Akan Siapkan iPhone 13 dengan Snapdragon X55, Ini Kelebihan dan Spesifikasinya
Untuk selengkapnya persyaratan untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM dapat disimak secara detail yang telah diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @kemenkopukm adalah seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro