TERBARU! Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM di Kantor Kelurahan, via KTP-KK Langsung Dapat Rp2,4 Juta

- 23 Oktober 2020, 15:47 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/POLDRI/BUMN/BUMD

Baca Juga: Nominasi untuk Penghargaan GRAMMY ke-63 Diumumkan, Ada BTS dan BLACKPINK

Baca Juga: Cara Rebut Rebut Hadiah 160 Juta Lewat Kompetisi Video Telkomsel, Pakai HP Saja Bisa Kok, Buruan!

Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria seperti diatas dapat segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini:

1. Sediakan KTP dan KK asli untuk menghadap ketua RT dan mendapatkan surat pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Usaha yang sudah diverifikasi oleh ketua RT dan RW.

2. Setelah itu dengan membawa surat pengantar dari RT RW calon peserta dapat mendatangi kantor kelurahan untuk mengisi form pendaftaran bermaterai sebagai peserta penerima bantuan sekaligus mendapatkan Surat Keterangan usaha yang dirilis oleh Kantor kelurahan dan ditandatangani oleh kepala desa setempat.

Baca Juga: Beruntungnya ARMY Cilik Ini, Dapat Boneka Setelah Tampil Bareng V BTS di Konser Online

Baca Juga: Ada Youtube dan IG, Ini Daftar Aplikasi yang Bisa Diakses dengan Kuota Internet Gratis Kemdikbud!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kantor Dinas Koperasi Kota Pasuruan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x