SEMARANGKU - Harus tahu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya beberapa hal saja, salah satunya yaitu mengecek ATM khusus bagi penerima bantuan sosial buat pekerja.
Dalam laporan akhir realisasi program bantuan subsidi upah oleh Kemnaker, dinyatakan sebanyak 12,4 juta layak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya pihak BPJS Ketenagakerjaan menerima 14,8 juta data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga hari terakhir di bulan September.
Tetapi sebanyak 2,4 juta data harus disingkirkan setelah tidak berhasil melalui verifikasi berlapis yang dilakukan oleh Kemnaker.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Tak Perlu Ribut Penangkapan Aktivis KAMI
Baca Juga: Lengkapi Segera! Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Bulan Oktober 2020
Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah telah menyinggung perihal BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang akan diusahakan cair sebelum tiba bulan November.
Sembari menunggu kepastian pencairan dari Kemnaker, sebaiknya para penerima melakukan pengecekan data terkait nomor rekening dan sebagainya. Apalagi, permasalahan rekening seringkali menyebabkan bantuan tak masuk ke rekening.
Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Halal atau Haram? Ma'ruf Amin: Ini Sesuai Syariat IslamCara mengeceknya tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.
Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pasa saat mendaftarkan data diri.
Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, NIK, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan.
Baca Juga: MAAF! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tidak Akan Cair ke Nomor Ini di Oktober, Cek Nomor HP-mu!Melalui laman tersebut pekerja dapat memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.
Jika semua datanya tepat dan memenuhi syarat yang ditentukan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Baca Juga: Moeldoko: Ini 6 Mimpi Presiden Jokowi Tentang Indonesia MajuSyarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.
Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.
Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis 60 GB di Nomor By.U, Yuk Buruan Daftar!Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.***