Baca Juga: 3 Arahan Presiden Jokowi Terhadap Bencana Hidrometeorologi Akibat Fenomena La Nina, Apa Saja?
Dalam kesempatan yang sama, Teten juga mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan tahap 2 untuk 3 juta penerima dicairkan minggu ini.
“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:
Baca Juga: YES, Ada Bantuan Facebook per UKM Bagi yang Gagal BLT UMKM Banpres Produktif, Ini Cara Dapatnya
Baca Juga: Stop ‘Ngarepin’ Kartu Prakerja Gelombang 11, Mending Daftar Bantuan Facebook Rp 31 Juta per UKM
-
Warga negara Indonesia
-
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Memiliki usaha mikro
-
Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD