Masyarakat Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Tidak Punya PeduliLindungi, Begini Penjelasan Menkomarves Luhut  

- 27 Juni 2022, 18:05 WIB
Luhut memberlakukan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi,
Luhut memberlakukan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, /instagram/@luhut.pandjaitan

SEMARANGKU - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menyampaikan informasi sistem baru penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan PeduliLindungi. 
 
Bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian minyak goreng MGCR, nantinya arus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
 
Bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian MGCR namun tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan. 
 
Melalui Instagram resminya, Kemenkomarves mengunggah video keterangan pers Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.
 
 
Dalam video tersebut, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers terkait MGCR. 
 
Dalam keterangannya, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan maksud dan tujuan sistem penjualan dan pembelian MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
 
Namun, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan juga menjelaskan apabila masyarakat tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi. 
 
Dikutip Semarangku dari Instagram resmi Kemenkomarves, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menginformasikan bahwa telah memulai sosialisasi sistem penjualan dan pembelian MGCR. 
 
"Pemerintah segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), " tulis Kemenkomarves pada Instagram resminya. 
 
 
Menurut Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, perubahan sistem penjualan dan pembelian MGCR ini, bertujuan agar lebih akuntabel dan terpantau. 
 
"Perubahan sistem ini dilakukan, untuk membuat tata kelola distribusi MGCR, menjadi lebih akuntabel dan dapat terpantau mulai dari produsen hingga konsumen, " lanjut Kemenkomarves.  
 
Perubahan sistem penjualan dan pembelian yang dimaksud Kemenkomarves yakni dengan menggunakan PeduliLindungi. 
 
Namun, Kemenkomarves juga menyampaikan bahwa perubahan sistem tersebut akan di sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. 
 
Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR dengan cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
 
Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) MGCR menurut Kemenkomarves yakni Rp14.000 perliternya. 
 
Bagaimana dengan masyarakat yang akan membeli MGCR namun tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi. 
 
Menkomarves dalam video keterangan persnya menyampaikan bahwa, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, dapat dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
 
"Seluruh penjualan dan pembelian MGCR dengan HET, akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, " tulis Kemenkomarves pada Instagram resminya. 
 
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan apabila masyarakat tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan NIK untuk melakukan pembelian MGCR.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah