SEMARANGKU- Simak informasi seputar syarat mudik di tahun 2022 ini.
Adapun syarat mudik di tahun 2022 ini merupakan aturan resmi dari yang tercantum dalam SE Menteri Perhubungan dan Satgas Covid.
Salah satu yang tercantum adalah kebijakan vaksin bagi para pemudik.
Selain itu, pemudik juga harus melakukan pengisian e-Hac.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat mudik lebaran tahun 2022 yang harus dipatuhi.
Pengumuman terkait syarat perjalanan mudik lebaran 2022 sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022 dan di update pada tanggal 5 April 2022 kemarin.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pemudik Mengisi e-HAC Sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Caranya
Singkatnya, syarat perjalanan mudik lebaran warga menurut kategori penerima vaksin, yaitu:
1. Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.