Pemudik Wajib Isi eHAC Sebagai Syarat Mudik! Begini Cara Lengkapnya di Aplikasi PeduliLindungi

- 16 April 2022, 18:15 WIB
Pemudik Wajib Isi eHAC Sebagai Syarat Mudik! Begini Cara Lengkapnya di Aplikasi PeduliLindungi
Pemudik Wajib Isi eHAC Sebagai Syarat Mudik! Begini Cara Lengkapnya di Aplikasi PeduliLindungi /Instagram/@kemenparekraf.ri

SEMARANGKU – Mengisi eHAC menjadi salah satu syarat wajib mudik 2022.
eHAC atau electronic-health alert card wajib diisi sebelum melaksanakan perjalanan mudik.

Pemerintah mewajibkan untuk pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat mudik di seluruh moda transportasi.

Sebelumnya, pengisian eHAC berlaku hanya pada transportasi udara.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” Ujar Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dikutip Semarangku dari Menpan.

Baca Juga: Install Aplikasi PeduliLindungi untuk Lengkapi Syarat Mudik Gratis 2022

Setiaji juga mengungkapkan bahwa khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk memenuhi syarat dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x