Cara Kerja PeduliLindungi, Penjelasan Lengkap Tata Cara dan Tahapan PeduliLindungi

- 27 Oktober 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi PeduliLindungi. Cara Kerja PeduliLindungi, Penjelasan Lengkap Tata Cara dan Tahapan PeduliLindungi
Ilustrasi PeduliLindungi. Cara Kerja PeduliLindungi, Penjelasan Lengkap Tata Cara dan Tahapan PeduliLindungi /Tangkap layar Instagram/@pedulilindungi.id



SEMARANGKU - Aplikasi PeduliLindungi sudah menjadi hal yang wajib bagi masyarakat Indonesia.

Artikel ini akan menyajikan kepada anda terkait cara kerja Pedulilindung.

PeduliLindung merupakan Website resmi dari pemerintah untuk mengaetahui informasi tentang vaksinasi Civud-19.

Baca Juga: 11 Daftar Aplikasi yang Bisa Akses Fitur PeduliLindungi  Mulai Oktober 2021

Baca Juga: Syarat Perjalanan Bukan STRP Lagi Kini Aplikasi PeduliLindungi Lebih Penting

Selain itu juga PeduliLindung berfungsi untuk Mendownload sertifikat vaksin tahap 1 atau pun tahap 2.

Dengan demikian, melalui artikel ini akan disajikan terkait cara kerja PeduliLindung sebagai berikut:

1. Pada saat Pengguna dana atau Pelanggan mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Pengguna atau Pelanggan atas Kebijakan Privasi dan Syarat Pengunaan.

2. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Pengguna atau Pelanggan serta memberikan informasi terkait keramaian lokasi.

3. Lokasi pengguna akan aktif dan aplikasi akan mengidentifikasi terkait keramaian hanya saat aplikasi dibuka atau berjalan.

4. Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan.

Dengan demikian semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.

Selain itu, PeduliLindungi hanya akan memberikan notifikasi jika:

1. Pengguna teridentifikasi berada di keramaian, yaitu berada di tempat yang sama dengan beberapa pengguna lain yang mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam waktu yang cukup lama.

2. Pengguna masuk ke suatu zona tertentu yang kategorinya telah ditentukan Pemerintah RI melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di https://covid19.go.id/peta-risiko.

Adapun kategori tersebut seperti, risiko tinggi, sedang, dan risiko rendah, serta tidak ada kasus dan tidak terdampak.

3. Pengguna berstatus dalam karantina mandiri, namun Anda keluar dari zona karantina atau isolasi.

Demikian uraian terkait cara kerja PeduliLindung.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x