Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair April 2022, Simak Ulasan dan Syaratnya!
Namun harap dipahami bahwa Bantuan Subsidi Upah ini tak bisa diterima oleh semua orang.
Hanya orang-orang yang memenuhi syarat lengkap yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah ini wacananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan dibawah Rp. 3,5 juta per bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja.
Dapat disimpulkan besarnya anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.
Simak syarat-syarat lengkap untuk bisa menerima Bantuan Subsidi Upah di abwah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak RP 3,5 juta.