Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, Simak Syarat Ini

- 7 April 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Ekoanug/


SEMARANGKU – Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan yang akan diberikan selama adanya pandemi Covid-19 ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini juga akan dicairkan pada Bulan April 2022 ini.

Namun Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini tak bisa diterima oleh semua orang.

Hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 3,5 juta per bulan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja. Sehingga anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menerima Bantua Subsidi Upah (BSU):

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta Akan Cair, Berikut Syarat untuk Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x