SEMARANGKU –Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta akan segera cair.
Artikel ini akan membantu anda mengetahui syarat-syarat mendapat Bantuan Subsidi Upah atau BRU Rp 1 juta.
Pastikan anda mengetahui syarat-syarat mendapat Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 juta Jokowi ini supaya tidak ketinggalan informasi.
Progam Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan bantuan dari pemerintah yang dilakukan sejak adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kemnaker Terima 8 Juta Data Calon Penerima BSU dari BPJS, Percepat BLT Subsidi Gaji 2021
Bantuan ini rencananya akan dilanjutkan kembali oleh pemerintah. Rencananya, BSU ini akan dicairkan pada Bulan April 2022.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 3,5 juta per bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja. Sehingga anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menerima Bantua Subsidi Upah (BSU):