Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair April 2022, Simak Ulasan dan Syaratnya!

- 7 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi uang./
Ilustrasi uang./ /PEXELS/ Alexander Mils/


SEMARANGKU – Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan bagi beberapa orang yang terdampak Covid-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini juga menyediakan syarat bagi mereka yang akan mendapatkan bantuan.

Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dicairkan pada April 2022.

Artikel ini memberikan informasi terkait syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 3,5 juta per bulan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja. Sehingga anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menerima Bantua Subsidi Upah (BSU):

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Baca Juga: Begini Cara Download Video-Audio YouTube Mengunakan y2mate, Mudah dan Cepat

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x