Memiliki NIK Menjadi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, Berikut ini Syarat Lengkapnya

- 7 April 2022, 17:17 WIB
Memiliki NIK Menjadi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, Berikut ini Syarat Lengkapnya
Memiliki NIK Menjadi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, Berikut ini Syarat Lengkapnya /tangkapan layar website bsu.kemnaker.go.d

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menerima Bantua Subsidi Upah (BSU):

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Baca Juga: Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah, Simak Syarat Ini

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki gaji/upah paling banyak RP 3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota di atas hingga penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM level tiga dan level empat yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Setelah mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan BSU tersebut, selanjutnya melakukan pengecekan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Situs Kunjingi kemnaker.go.id

2. Daftar akun, apabila anda belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah