Memiliki NIK Menjadi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, Berikut ini Syarat Lengkapnya

- 7 April 2022, 17:17 WIB
Memiliki NIK Menjadi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, Berikut ini Syarat Lengkapnya
Memiliki NIK Menjadi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, Berikut ini Syarat Lengkapnya /tangkapan layar website bsu.kemnaker.go.d

SEMARANGKU – Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menggelontorkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat terutama dalam menghadapi dampak pandemi covid-19.

Pemerintah melalui Bantuan Subsidi Upah akan memberikan bantuan sebesar Rp. 500.000/ bulan selama 2 bulan.

Pembayaran akan diberikan sekaligus yakni Rp. 1.000.000

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Sektor Ini Akan Diutamakan untuk Terima Bantuan

Namun Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini tak bisa diterima oleh semua orang.

Hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 3,5 juta per bulan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja. Sehingga anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x