SEMARANGKU – Artikel ini memberikan ulasan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga bisa didapatkan oleh peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 3,5 juta per bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja. Sehingga anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menerima Bantua Subsidi Upah (BSU):
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru D1-S1 di Bank Muamalat Indonesia, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021