Apa Saja Syarat Bikin BPJS Kesehatan, Simak Cara Bikin BPJS Kesehatan Online dan Mudah

- 24 Februari 2022, 20:00 WIB
 Ilustrasi BPJS Kesehatan. Apa Saja Syarat Bikin BPJS Kesehatan, Simak Cara Bikin BPJS Kesehatan Online dan Mudah
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Apa Saja Syarat Bikin BPJS Kesehatan, Simak Cara Bikin BPJS Kesehatan Online dan Mudah / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

SEMARANGKU - Info apa saja syarat bikin BPJS Kesehatan, simak cara bikin BPJS Kesehatan lewat online.

Berencana membuat BPJS Kesehatan dalam waktu dekat ini? Simak cara membuat BPJS secara online tanpa harus antri.

Baru-baru ini pemerintah menyatakan akan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan SIM dan SNTK.

Peraturan ini tertuang pada intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat untuk Perpanjang SIM dan Buat STNK, Cek Cara Bikin BPJS Secara Online

Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres tersebut pada 6 Februari 2021.

Kabarnya, peraturan ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun hingga saat ini peraturan tersebut belum diberlakukan oleh pemerintah.

Bagi anda yang berencana membuat BPJS agar tidak tersandung masalah pada kemudian hari, simak cara pembuatannya secara online berikut ini dilansir dari YouTube Rilly Chanel

Persyaratan yang di perlukan adalah : KartuKeluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku rekening, NPWP, Email aktif dan nomor hp, Pas Foto ukuran 3x4 dengan ukuran 50 Kb.

Baca Juga: Kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan Soal Pencairan Dilakukan di Usia 56 Tahun Banyak Dikritik, Ini Sebabnya

Pendaftaran bisa dilakukan dengan menggunakan handphone melalui aplikasi JKN.

Aplikasi JKN dapat di unduh melalui AppStore dan PlayStore.

  1. Unduh aplikasi JKN dihandphone anda.
  2. Siapkan seluruh persyaratan membuat BPJS.
  3. Klik menu daftar di Mobile JKN.
  4. Pilih pendaftaran baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku.
  5. Klik selanjutnya untuk memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  6. Masukan data diri dan pilih kelas tingkat kesehatan yang di inginkan.
  7. Masukkan alamat email aktif dan simpan.
  8. Kode verivikasi ke alamat email yang telah di daftarkan.
  9. BPJS Kesehatan mengirimkan nomor virtual akun untuk pembayaran.
  10. Lakukan pembayaran danakun akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Demikian cara membuat BPJS Kesehatan secara online tanpa ribet dan tanpa antri panjang.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah