UMP 2022 Jateng Paling Rendah Nasional, Tertinggi DKI Jakarta

- 25 November 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi - Pentapan UMP 2022 Jateng paling rendah nasional.
Ilustrasi - Pentapan UMP 2022 Jateng paling rendah nasional. /PEXELS/Ahsanjaya

Dikatakannya, pejabat pemerintah tidak sedikit pun memahami tentang kebutuhan hidup buruh yang semakin meningkat, apalagi di masa pandemi seperti ini.

Menurutnya, kondisi saat ini sangat ironis ketika Ganjar Pronowo tidak mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk dijadikan formulasi dalam menetapkan UMP di Jateng.

“Bagaimana mungkin kenaikan UMP sebesar 0,78 persen atau berkisar Rp 13 ribuan tersebut bisa menutup kebutuhan hidup buruh pada tahun 2022? Sementara untuk menutup kebutuhan pandemi saat ini saja masih kurang,” ujarnya.

Penetapan atau penghitungan UMP 2022 tersebut tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Selama ini, kami menolak PP 36 tersebut, karena terdapat formulasi yang tidak mencerminkan KHL bagi pekerja atau buruh,” jelasnya.

Diterbitkannya PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami khawatir, formulasi PP 36 tahun 2021 ini juga akan digunakan dasar oleh Gubernur Jateng untuk menetapkan besaran UMK Tahun 2022 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng,” tandasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x