UMP 2022 Jateng Paling Rendah Nasional, Tertinggi DKI Jakarta

- 25 November 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi - Pentapan UMP 2022 Jateng paling rendah nasional.
Ilustrasi - Pentapan UMP 2022 Jateng paling rendah nasional. /PEXELS/Ahsanjaya

SEMARANGKU – Seluruh Provinsi di Indonesia telah menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Paling rendah adalah Jateng dan tertinggi DKI Jakarta.

UMP merupakan batas terendah penentuan besaran UMK pada 2022 mendatang.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan UMP 2022 di provinsi ini sebsar Rp1.812.935 atau hanya mengalami kenaikan sebesar 0,78 persen.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Akui Tak Punya Kewenangan Tentukan UMK 2022

Angka yang ditetapkan Ganjar Pranowo tersebut merupakan UMP paling rendah secara nasional.

Sebagai gambaran berikut kenaikan UMP 2022 di provinsi Pulau Jawa:

  1. UMP 2022 Banten Rp2.501.203,11
  2. UMP 2022 DKI Jakarta Rp4.452.724
  3. UMP 2022 Jabar Rp1.841.487
  4. UMP 2022 Jateng Rp 1.813.011
  5. UMP 2022 DIY Rp 1.840.951,53
  6. UMP 2022 Jatim Rp 1.891.567,12

Besaran UMP 2022 paling rendah ini membuat para buruh yang tergabung dalam FKSPN Jateng kecewa dengan Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Jawaban Ganjar Pranowo saat Didemo Buruh Soal Upah di Depan Kantornya

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terlalu memaksakan kehendak, dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja/buruh,” kata Ketua FKSPN Jateng, Nanang Setyono, di sela aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis 25 November 2021.

Dikatakannya, pejabat pemerintah tidak sedikit pun memahami tentang kebutuhan hidup buruh yang semakin meningkat, apalagi di masa pandemi seperti ini.

Menurutnya, kondisi saat ini sangat ironis ketika Ganjar Pronowo tidak mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk dijadikan formulasi dalam menetapkan UMP di Jateng.

“Bagaimana mungkin kenaikan UMP sebesar 0,78 persen atau berkisar Rp 13 ribuan tersebut bisa menutup kebutuhan hidup buruh pada tahun 2022? Sementara untuk menutup kebutuhan pandemi saat ini saja masih kurang,” ujarnya.

Penetapan atau penghitungan UMP 2022 tersebut tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Selama ini, kami menolak PP 36 tersebut, karena terdapat formulasi yang tidak mencerminkan KHL bagi pekerja atau buruh,” jelasnya.

Diterbitkannya PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami khawatir, formulasi PP 36 tahun 2021 ini juga akan digunakan dasar oleh Gubernur Jateng untuk menetapkan besaran UMK Tahun 2022 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng,” tandasnya. ***

 

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x