SEMARANGKU - Kabar baik untuk para guru honorer Indonesia karena akan mendapatkan BSU 1,8 juta dari Kemendikbud.
Kemendikbud akan segera mencairkan bantuan BSU kepada guru honorer pada September 2021.
Berikut syarat yang harus diperhatikan bagi guru honorer agar menerima BSU.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
Baca Juga: Buruan Klaim Cara Mendapatkan BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020