Yes! Pekerja akan Mendapat BSU BLT Sebesar Rp1 Juta dari Pemerintah

- 22 Agustus 2021, 13:20 WIB
Yes! Pekerja akan Mendapat BSU BLT Sebesar Rp1 Juta dari Pemerintah.
Yes! Pekerja akan Mendapat BSU BLT Sebesar Rp1 Juta dari Pemerintah. / instagram @Kemnaker
  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
  4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM
  7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, hal tak kalah penting yang perlu diketahui adalah cara memeriksa status penerima BLT Subsidi Gaji.

Berikut ini adalah caranya:

  1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Masukkan NIK KTP pekerja
  3. Masukkan nama lengkap
  4. Masukkan tanggal lahir
  5. Klik bagian verifikasi
  6. Tekan "Lanjutkan"
  7. Tunggu sebentar sampai laman menampilkan status pekerja sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.

Itulah informasi mengenai bantuan BSU BLT Rp1 juta. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda.***

 

 

Halaman:

Editor: Yola Amalia Khoirunnisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah