Mudah! Cek Disini Syarat Baru Untuk Mendapat Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji 2021

- 19 Agustus 2021, 20:05 WIB
Mudah! Cek Disini Syarat Baru Untuk Mendapat Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji 2021.
Mudah! Cek Disini Syarat Baru Untuk Mendapat Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji 2021. /Bank Indonesia

SEMARANGKU – Kemnaker memberikan syarat yang baru bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT subsidi gaji 2021.

Artikel ini akan membahas mengenai informasi syarat baru dan cara mengecek secara online tentang penerima BLT subsidi gaji 2021.

Syarat penerima bantuan BSU Kemnaker 2021 disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui Instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan BLT BSU Kemnaker yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4

BSU BLT Subsidi Gaji 2021 ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi para pekerja yang harus berjuang di musim pandemi seperti sekarang ini.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.

Berikut adalah syarat yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah bagi karyawan penerima bantuan BSU Kemnaker 2021:

Baca Juga: Kemnaker Siapkan BLT BSU Karyawan Rp8,8 Triliun, Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
  2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
  4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
  5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Berikut sektor pekerja/buruh penerima BLT subsidi upah 2021 menurut Kemnaker yaitu :

Halaman:

Editor: Yola Amalia Khoirunnisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x