SEMARANGKU – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memberikan syarat baru bagi calon penerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Bagi anda para calon penerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021, simak pada artikel ini karena akan membeberkan sektor apa saja, syarat dan cara daftarnya yang akan diulas secara mudah.
Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 ini diberikan kepada pekerja yang bekerja pada wilayah PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: Penyebab BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Gagal Cair ke Rekening Pekerja, Simak Penjelasannya
Syarat penerima bantuan BSU Kemnaker 2021 disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui laman Instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.
Berikut sektor pekerja/buruh penerima BLT subsidi upah 2021 menurut Kemnaker:
Baca Juga: CEK Status Anda, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya Cair ke Karyawan Berikut Ini
- Sektor Industri barang konsumsi.