- Sektor Transportasi.
- Sektor Aneka industri.
- Sektor Properti dan real estate.
- Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
berikut ini persyaratan yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah bagi karyawan penerima bantuan BSU Kemnaker 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
- Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
- Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
- Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Selanjutnya berikut ini cara cek online daftar penerima BLT subsidi upah karyawan 2021 pada link kemnaker.go.id :
-Buka browser internet https://kemnaker.go.id dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Klik Daftar Sekarang.
- Isikan data diri dengan lengkap dan klik daftar sekarang.