-Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
-Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Demikian cara pengecekan melalui website penerima bantuan subsidi upah karyawan 2021 sebesar Rp1 juta dari Kemnaker dalam artikel ini.***
Editor: Mahendra Smg
Sumber: Kemenaker