Belum Terima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1 Juta, Cek Masalahnya di Sini

- 19 Agustus 2021, 06:30 WIB
Cek kenapa belum terima BSU Rp1 juta dari Kemenaker yang ditransfer langusng ke rekening pribadi.
Cek kenapa belum terima BSU Rp1 juta dari Kemenaker yang ditransfer langusng ke rekening pribadi. /Bank Indonesia/

SEMARANGKU - Kemenaker sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp1 juta, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, ada banyak yang belum menerima BSU dari Kemenaker meski sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum menerima BSU dari Kemenaker Rp1 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadi, bisa cek masalahnya di sini.

Baca Juga: Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan 2021 Akan Dapat Notifikasi Pemberitahuan, Simak Cara Cek BSU Kemnaker

Mencari tahu alasan kenapa belum mendapatkan BSU, tidak perlu datang ke kantor, tapi bisa diurus via online di website resmi.

Berikut langkah-langkah pengecekan penerima BSU Kemnaker Rp1 juta melalui website:

1.Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/.

2.Daftar akun.
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Memenuhi Syarat Penerima BSU Karyawan 2021 Tapi Tidak Terdaftar di Website, Ini Penjelasan Kemnaker

Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomer handphone anda.

3.Selanjutnya masuk ke dalam akun Anda.

4.Lengkapi profil.
Lengkapi profil Biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5.Cek pemberitahuan.
Jika anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan atau notifikasi.

Berikut ini kriteria bagi karyawan penerima BLT subsidi gaji Kemnaker 2021 antara lain :

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

-Terdaftar peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan.

-Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp5 juta, sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

-Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

-Memiliki rekening Bank yang aktif.

-Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

-Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Demikian cara pengecekan melalui website penerima bantuan subsidi upah karyawan 2021 sebesar Rp1 juta dari Kemnaker dalam artikel ini.***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x