Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapa Saja?

- 13 Agustus 2021, 10:00 WIB
Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta
Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.

- NIK sesuai dengan E-KTP.

- Nomor Kartu Keluarga.

- Nama lengkap sesuai E-KTP.

- Tanggal lahir.

- Jenis kelamin.

- Alamat sesuai NIK KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, maka yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah