SEMARANGKU - Pemerintah telah menyalurkan program BLT BPUM sebesar Rp 1,2 juta per orang.
Program BLT BPUM ini diharapkan dapat memulihkan keadaan ekonomi nasional.
Program BLT BPUM ini juga ditujukan kepada para pelaku usaha mikro agar dapat bertahan di tengah pandemi ini.
Baca Juga: Jokowi Singgung BLT UMKM Cair, Cek Penerima Bantuan BPUM Melalui Eform.bri.co.id
Ada pun syarat untuk menerima bantuan ini:
1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berikut cara untuk cek BLT BPUM bisa diakses lewat BRI dan BNI.
Baca Juga: Segera Lapor Pihak Ini Jika Ada SMS Bantuan Banpres BLT UMKM BPUM Rp1, Juta dari Pemerintah
Penerima yang ingin mengecek lewat BRI: