Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Ajukan BLT BPUM 1,2 Juta

- 11 Agustus 2021, 21:30 WIB
Jangan Sampai Terlewat, Begini Cara Ajukan BLT BPUM 1,2 Juta
Jangan Sampai Terlewat, Begini Cara Ajukan BLT BPUM 1,2 Juta /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

SEMARANGKU - BLT BPUM diberikan oleh pemerintah untuk para pelaku usaha mikro.

Pemberian BLT BPUM sebesar Rp 1,2 juta oleh pemerintah bertujuan agar pelaku usaha mikro dapat bertahan di tengah badai pandemi.

BLT BPUM pun dapat diajukan dengan beberapa langkah ini:

Baca Juga: GAMPANG! Begini Cara Cek BLT BPUM Agar Dapat Bantuan 1,2 Juta

1.Siapkan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.Serahkan Dokumen.
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3.Lengkapi isian formulir.
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut:

1. NIK sesuai dengan E-KTP.

2. Nomor Kartu Keluarga.

3. Nama lengkap sesuai E-KTP.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x