Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapa Saja?

- 13 Agustus 2021, 10:00 WIB
Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta
Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

SEMARANGKU - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menargetkan 3 juta orang untuk menerima BLT BPUM sebanyak Rp 1,2 juta.

BLT BPUM sendiri digunakan untuk membantu pelaku usaha mikro agar dapat bertahan di tengah pandemi ini.

Meskipun begitu, ada beberapa golongan pegawai yang tidak bisa menerima BLT BPUM 2021 Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Ajukan BLT BPUM 1,2 Juta

BLT BPUM 2021 bisa diaksen melalui https://banpresbpum.id/ untuk bank BNI.

Perhatikan persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x