Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapa Saja?

- 13 Agustus 2021, 10:00 WIB
Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta
Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: GAMPANG! Begini Cara Cek BLT BPUM Agar Dapat Bantuan 1,2 Juta

Setelah melengkapi persyaratan, maka Anda bisa mengajukan BLT BPUM UMKM 2021 dengan langkah-langkah berikut:

1. Siapkan dokumen.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan Dokumen.

Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah