4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: GAMPANG! Begini Cara Cek BLT BPUM Agar Dapat Bantuan 1,2 Juta
Setelah melengkapi persyaratan, maka Anda bisa mengajukan BLT BPUM UMKM 2021 dengan langkah-langkah berikut:
1. Siapkan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Serahkan Dokumen.
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir.