SEMARANGKU - BLT BPUM tahap 2 sebesar Rp 1,2 juta dicairkan oleh pemerintah melalui KemenkopUKM.
BLT BPUM sendiri digunakan untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi.
BLT BPUM sebesar Rp 1,2 juta akan ditransferkan keapda 3 juta penduduk yang merupakan pelaku UMKM.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Ajukan BLT BPUM 1,2 Juta
Calon penerima BLT BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta bisa mengakses melalui link BNI login https://banpresbpum.id
Sementara itu, bantuan tersebut juga memiliki beberapa persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.