BLT BPUM Cair, 1,2 Juta Akan Ditransferkan ke 3 Juta Pelaku UMKM, Simak Persyaratannya!

- 13 Agustus 2021, 09:30 WIB
BLT BPUM Cair, 1,2 Juta Akan Ditransferkan ke 3 Juta Pelaku UMKM, Simak Persyaratannya!
BLT BPUM Cair, 1,2 Juta Akan Ditransferkan ke 3 Juta Pelaku UMKM, Simak Persyaratannya! /unsplash/Mufid Majnun

SEMARANGKU - BLT BPUM tahap 2 sebesar Rp 1,2 juta dicairkan oleh pemerintah melalui KemenkopUKM.

BLT BPUM sendiri digunakan untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi.

BLT BPUM sebesar Rp 1,2 juta akan ditransferkan keapda 3 juta penduduk yang merupakan pelaku UMKM.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Ajukan BLT BPUM 1,2 Juta

Calon penerima BLT BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta bisa mengakses melalui link BNI login https://banpresbpum.id

Sementara itu, bantuan tersebut juga memiliki beberapa persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x