Silakan simak satu per satu syarat-syarat di atas. Apakah sekiranya kalian sudah memenuhi syarat tersebut.
Jika sudah, selamat. Itu berarti kalian berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah. Yang perlu kalian lakukan cuma menunggu mendapat SMS dari pihak Kemnaker. ***
Editor: Mahendra Smg
Sumber: Kemenaker