Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pekerja jika ingin medapatkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini.
Hal ini tentu menjadi beban pikiran bagi pekerja yang masih belum tahu apa saja syarat penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut.
Agar semuanya menjadi jelas, silakan simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah berikut.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM
7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Mahendra Smg
Sumber: Kemenaker