Tidak Semua Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Di Luar Golongan Ini Memang Tidak Ditransfer

- 12 Agustus 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker untuk buruh atau pekerja
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker untuk buruh atau pekerja /Ahmad Fiqi Purba/JURNALMEDAN/

SEMARANGKU - Sejumlah pekerja sudah dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta pada 10 Agustus 2021 kemarin.

Memang tidak semua pekeja dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan. Hanya beberapa golongan saja yang ditransfer bantuan.

Yang mendapat BSU BJS Ketenagakerjaan, telah mendapat notifikasi SMS bahwa ada bantuan Rp1 juta yang ditransfer langusng ke rekening pribadi.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Ajukan BLT BPUM 1,2 Juta

Lantas, bagaimana dengan yang belum dapat? Padahal syarat-syaratnya telah memenuhi.

Sayang sekali, hal yang bisa kalian lakukan cuma menunggu SMS dari pihak Kemnaker.

Perlu diingat kalau Bantuan Subsidi Upah ini disalurkan secara berkala mulai dari kemarin malam.

Cuma sebagian pekerja saja yang baru menerima. Jadi masih belum 100 persen.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Kemarin, Pegawai Jenis Ini yang Pasti Dapat, Mantap

Jika ragu, kalian bisa mengikuti langkah di bawah ini untuk memastikan status penerima Bantuan Subsidi Upah.

1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

2. Masukkan NIK KTP pekerja

3. Masukkan nama lengkap

4. Masukkan tanggal lahir

5. Contreng bagian verifikasi

6. Tekan "Lanjutkan"

7. Tunggu sebentar sampai laman menampilkan status pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah

 

Syarat Mendapatkan BSU

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pekerja jika ingin medapatkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini.

Hal ini tentu menjadi beban pikiran bagi pekerja yang masih belum tahu apa saja syarat penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut.

Agar semuanya menjadi jelas, silakan simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah berikut.

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Silakan simak satu per satu syarat-syarat di atas. Apakah sekiranya kalian sudah memenuhi syarat tersebut.

Jika sudah, selamat. Itu berarti kalian berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah. Yang perlu kalian lakukan cuma menunggu mendapat SMS dari pihak Kemnaker. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah