PPKM Level 4 Diperpanjang, Cek Penerima Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021

- 10 Agustus 2021, 15:30 WIB
Tren Baru Pamer Isi Saldo ATM Merebak, Netizen: Bisa-bisanya Pamer Lagi Pandemi Gini
Tren Baru Pamer Isi Saldo ATM Merebak, Netizen: Bisa-bisanya Pamer Lagi Pandemi Gini /Photo by Eduardo Soares on Unsplash

Hal senada juga disampaikan Menaker Ida Fauziyah yang menyatakan memperpanjang bantuan kepada para pekerja atau buruh.

Pihaknya mengatakan para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta di bulan Agustus 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta dikutip dari Kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan Rp1 juta Cair Agustus 2021, Apa Dikenakan Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker

Berikut ini syarat penerima bantuan BSU dari Pemerintah selama bulan Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah