Rekening Pekerja Belum Didaftarkan Bisa Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU 2021? Ini Penjelasan Kemnaker

- 10 Agustus 2021, 16:15 WIB
Rekening Pekerja Belum Didaftarkan Bisa Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU 2021? Ini Penjelasan Kemnaker
Rekening Pekerja Belum Didaftarkan Bisa Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU 2021? Ini Penjelasan Kemnaker /Instagram @kemnaker/
 
SEMARANGKU - Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU dari Kemnaker masih sangat ditunggu karyawan dan para pekerja.
 
Namun rekening pekerja belum didaftarkan oleh perusahaan apakah bisa dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Kemnaker 2021? 
 
Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) apabila rekening pekerja belum didaftarkan apakah bisa dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BSU 2021.
 
 
Melalui akun instagram resmi, Kemnaker menjelaskan terkait perusahaan belum melengkapi rekening pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
 
"Penerima Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tulis Kemnaker pada akun instagram resmi. 
 
Pada akun instagram resmi, Kemnaker juga menyampaikan bahwa nantinya bantuan subsidi gaji 2021 akan ditransfer ke rekening pekerja melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 
 
Oleh karena itu, Bank Himbara akan membukakan rekening pekerja khusus untuk penerima bantuan subsidi gaji 2021. 
 
 
"Kemnaker bekerja sama dengan Himbara untuk membuka rekening kolektif khusus untuk penyaluran BSU," kata Kemnaker pada akun instagram resmi. 
 
Berikut pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji Kemnaker 2021 yaitu :
 
-Sektor Industri barang konsumsi. 
-Sektor Transportasi. 
-Sektor Aneka industri. 
-Sektor Properti dan real estate. 
-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 
 
Sedangkan berikut ini persyaratan pekerja penerima bantuan subsidi gaji Kemnaker 2021 antara lain :
 
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP. 
 
2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 
 
3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
 
4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan. 
 
5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
 
Demikian penjelasan Kemnaker apabila rekening pekerja belum didaftarkan apakah bisa dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BSU 2021.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x